Jejamo.com, Pesawaran – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesawaran mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu di Desa Halangan Ratu, Kecamatan Negeri Katon, Rabu pagi, 24/8/2022, sekitar pukul 06.30 WIB.
Terduga pelaku berinisial YDI (40) warga Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon. Keberhasilan petugas dalam penangkapan terhadap YDI hasil dari laporan Aipda Alpha Daya Kesuma dan Bripka Aprian Marthadinata dengan dasar Laporan Polisi LP/A/529/VIII/2022/SPKT Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung tanggal 24 Agustus 2022.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo melalui Kasatresnarkoba Polres Pesawaran Iptu Widodo Prasojo mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap tersangka YDI bermula dari informasi dan laporan masyarakat bahwa YDI kerap melakukan transaksi sabu-sabu di wilayah Kecamatan Negeri Katon.
“Team Opsnal Satresnarkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap terduga YDI, saat diamankan dan digeledah ditemukan barang bukti berupa sebuah dompet kain warna merah di dalamnya terdapat 9 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai sebanyak Rp200.000 dari penguasaan tersangka YDI di lokasi penyergapan,” ujar Iptu Widodo Prasojo, Jumat, 26/8/2022.
Kemudian saat diinterogasi petugas, tersangka YDI mengaku telah menjual satu bungkus plastik klip berisi sabu tersebut kepada RH (50) yang merupakan warga Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon.
“Usai mengamankan tersangka YDI, Team Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dengan memburu terduga RH dan alhasil kurang dari satu jam petugas berhasil mengamankan terduga RH di kediamannya di Desa Tresno Maju, Kecamatan Negeri Katon,” tambahnya.
Saat terduga RH diamankan dan digeledah ditemukan barang bukti berupa satu buah pipa kaca pirek yang terdapat residu diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan tersangka RH di lubang rak bambu yang ada di dapur rumahnya. Selanjutnya tersangka RH berikut barang bukti dibawa Team Satresnarkoba Polres Pesawaran ke mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(*)