Jejamo.com, Kota Metro – Satresnarkoba Polres Metro mengamankan seorang pria berinisial AG (44) warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kasatresnarkoba, Iptu AE Siregar mengungkapkan kronologis penangkapan pelaku berdasarkan laporan LP/A/13/II/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG tertanggal Senin, 13/2/2023.
“Jadi, Senin kemarin, 13 Februari 2023 sekitar pukul 22:30 WIB, anggota kita mengamankan pelaku AG atas dasar laporan yang kita terima. Dia kedapatan bawa sabu, sedang berada di halaman sebuah rumah di Jalan Tengger, Yosorejo, Metro Timur,” ungkap Iptu AE Siregar, Selasa, 14/2/2023.
“Jadi, ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaiannya, petugas menemukan sabu-sabu,” timpalnya.
Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu seberat 0.99 gram diamankan di Polres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sudah diamankan. Yang jelas, kasus ini masih akan kita kembangkan guna mengungkap pelaku lainnya serta darimana barang terlarang ini didapat,” tukasnya.
Atas perbuatannya, AG akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 juta.(*)[Anggi]