Jejamo.com, Lampung Tengah – Jajaran anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap 360 kasus dari 550 kasus yang ditangani pada tahun 2015.
Tim Tekab 308 Polres setempat terus berkomitmen dengan perintah yang diberikan Kapolda Lampung Brigjen Edward Syah Pernong untuk terus melakukan penangkapan pelaku kejahatan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Harto Agung Cahyono mengimbau para DPO untuk segera menyerahkan diri dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Dikatakannya, jika imbauan tersebut tidak diindahkan, tim Tekab (Tim Khusus Antibandit) akan menangkap dengan paksa.
“Kami akan tindak tegas para pelaku kejahatan yang menjadi DPO jika tidak sesegera mungkin menyerahkan diri. Tim Tekab tidak menunggu adanya tempat kejadian perkara baru, tapi kami terus berusaha untuk melakukan penangkapan terhadap DPO,” ujar Kasatreskrim pada jejamo.com, Kamis, 7/1/2016.
Pada tahun 2016 ini pihaknya beserta jajarannya akan lebih memaksimalkan upaya untuk mengungkap dan menangkap para pelaku kejahatan, terutama untuk kasus C3 (curat, curas, dan curanmor).
“Tahun lalu kami banyak melakukan upaya penangkapan paksa terhadap pelaku kejahatan. Tahun ini harapan kami, dapat benar-benar maksimal mengungkap kasus C3,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com