Jejamo.com, Bandar Lampung – Edi Santoso (35), Satpam SMPN 1 Bandar Lampung, terdakwa kasus penganiayaan terhadap RF salah satu siswa sekolah tersebut, divonis hukuman penjara selama 22 hari dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 28/1/2016.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Akhmad Lakoni tersebut, Edi divonis bersalah melanggar Pasal 35. Meski divonsi 22 hari penjara, mulai hari ini Edi langsung bebas, sebab dirinya telah menjalani masa tahanan sejak 6 Januari 2016 lalu.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Edi Santoso terbukti bersalah melakukan penganiayaan dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 22 hari dipotong masa tahanan. Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari tahanan segera mungkin,” kata Akhmad Lakoni dihadapan Jaksa Merya Elfa di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Vonis ringan yang diberikan oleh hakim lantaran terdakwa belum pernah dihukum, ia juga menyesali perbuatannya. “Hal yang memberatkan, terdakwa masih belum sabar menangani anak. Dengan hukuman seringan mungkin ini, diharapkan terdakwa dapat mengambil pelajaran dari masalahnya itu,” urai hakim.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa langsung bersujud syukur di tengah ruang sidang. Sedangkan pengunjung sidang para guru dan alumni SMP 1 yang mendukung terdakwa Edi menyambut gembira putusan tersebut.
Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Edi mengungkapkan kegembiraan dan rasa syukurnya atas dirinya yang dapat kembali bebas. Untuk itu dia berharap dapat kembali bekerja di SMP 1 Bandar Lampung.
“Kalau bisa saya langsung masuk kerja lagi kalau masih diterima di sekolah, walaupun dengan masalah itu saya masih sedikit ada trauma. Saya juga mengucapkan terima kasih untuk semua pendukung saya,” kata Edi Susanto.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan jejamo com.