Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Lalu Lintas Polres Metro melakukan klarifikasi terkait pemberitaan “Polres Metro Lakukan Sosialisasi Penyalahgunaan Strobo/Rotator” di Aula Satlantas Polres Metro bersama awak media, perwakilan dari pihak dr. Wahdi, serta Kasat Lantas beserta staf dan staf Bagian Humas Polres Metro.
Pertemuan ini dilakukan untuk klarifikasi atas miss communication antara pihak reporter Jejamo.com dengan Bagian Humas Polres Metro mengenai data rilis berita.
Kasat Lantas Polres Metro AKP Winnani Roniyus Putri menekankan bahwa pada hari Kamis 4 Februari 2021 lalu, anggota satlantas menyambangi kediaman beberapa warga Kota Metro untuk melaksanakan “sosialisasi dan himbauan” tentang pelarangan penggunaan strobo/rotator karena melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pada pasal 59 ayat(5) dan pasal 287 ayat(4).
Dalam kegiatan tersebut semua dilaksanakan secara persuasif dan tidak ada “razia”. Dijelaskan juga untuk foto yang dibagikan anggota sedang menunjuk ke arah atas bagian mobil bahwa tidak ada strobo/rotator di mobil tersebut tetapi hanya roof rack.
Sementara dari pihak dr. Wahdi, SpOg memberikan pernyataan terkait pemberitaan pemakaian strobo/rotator kendaraan pribadinya.
“Iya, kemarin ada tim dari Polres Metro di kediaman kami, tapi hanya memberikan edukasi tentang larangan penggunaan strobo/rotator yang tidak ada pada kendaraan kami,” ujarnya, Sabtu, 6/2/2021.(*)