Jejamo.com, Bandar Lampung – Satuan Petugas (Satgas) Pangan Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 5 ton ikan berformalin yang dikirim melalui Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Sabtu, 13/5/2017, sekitar pukul 01.30 WIB.
Sebanyak 5 ton atau 500 dus ikan yang mengandung bahan pengawet tersebut dikirim menggunakan mobil colt diesel truk box coolstorage bernomor polisi BE 9006 JM dan berisikan ikan tongkol, salam, dan lemuru. Rencananya ikan-ikan tersebut akan diedarkan di wilayah Lampung.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Sudjarno menjelaskan pengungkapan penyelundupan 5 ton ikan berformalin tersebut merupakan hasil razia Satgas Pangan Polda Lampung di Pelabuhan Bakauheni.
“Menindaklanjuti gelar razia, kemudian dilakukan pengecekan dan lidik lalu ditemukan 5 ton atau 500 dus ikan yang mengandung bahan pengawet atau berformalin. Ikan-ikan itu diambil dari Jakarta yang diimpor dari Cina,” ujarnya kepada Jejamo.com di lobi Mapolda Lampung, Senin, 15/5/2017.
Sebelumnya, Satgas Pangan Polda Lampung bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Lampung mengambil sample ikan dengan menggunakan testkit formalin.
“Dan hasilnya ikan tersebut positif mengandung formalin yang mana bahan kimia tersebut kegunaannya bukan untuk bahan makanan,” terangnya.
Kapolda menambahkan, razia ini merupakan kegiatan Satgas Pangan Polda Lampung yang berkaitan dengan pengawasan 11 bahan pokok yang menjadi atensi Presiden Joko Widodo.
“Kapolri membentuk satgas pangan di wilayah masing-masing di Indonesia dan ini merupakan permintaan langsung dari Bapak Presiden Jokowi untuk mengawasi 11 bahan pokok makanan menjelang bulan Ramadan,” terangnya.
Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku usaha tersebut yaitu pasal 135 Jo pasal 71 ayat (2) UU RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com