Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketua Satgas Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Bandar Lampung, Rozali YH menegaskan akan memberikan sanksi kepada para pedagang yang menjual makanan menggunakan bahan berbahaya.
“Jika ditemukan ada makanan yang mengandung zat berbahaya akan diberikan sanksi peringatan dan teguran. Kalau bahannya berbahaya, diberikan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” ujar Rozali saat ditemui usai sidak di SDN 2 Rawalaut, Bandar Lampung, Rabu, (14/11).
Lanjut Rozali, sementara ini sanksi yang diberikan yakni peringatan dan arahan serta pembinaan bagi para pedagang.
“Karena kemungkinan para pedagang belum tentu mengetahui bahan makanan yang digunakan itu berbahaya. Maka dari itu kami berikan pembinaan,” kata dia.
Namun, jika masih ada pedagang yang membandel menggunakan bahan berbahaya untuk makanan, BPOM akan memberikan sanksi berat.
“Kalau pedagang ini tahu bahan yang digunakan buat makanan berbahaya tapi masih digunakan, akan diberikan sanksi tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Satuan Petugas (Satgas) Pangan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Bandar Lampung melakukan sidak para pedagang dan kantin di SD Negeri 2 Rawalaut dan SD Persit Bandar Lampung, Rabu, (14/11). [Andi Apriyadi]