Jejamo.com, Bandar Lampung – Polisi Daerah (Polda) Lampung mengamankan salah satu pengikut yang juga pernah menjadi pengurus dalam kumpulan Ketua Syiar Seluruh Dunia Khilafatul Muslimin, AB (71) tahun, pada Senin petang kemarin pukul 17.00 WIB di kediamannya Jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung.
Kasubdit I/Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Wahyudi Sabhara, mengatakan, penangkapan dilakukan sesuai surat perintah penangkapan atas AB. Alasannya, AB telah melakukan penyampaian informasi bohong yang videonya beredar di tengah-tengah masyarakat dan di sejumlah pemberitaan media massa.
“Saudara AB ini telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong di tengah-tengah masyarakat. Atas beredarnya video serta pernyataan di tengah-tengah masyarakat kita lakukan penyidikan dan telah kami tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan,” ungkap Wahyudi saat dijumpai wartawan yang menunggu di ruang pemeriksaan Direktorat Kriminal Umum Polda Lampung, Selasa, 5/6/2022.
Wahyudi juga menyampaikan bahwa pemberitahuan bohong yang diucap AB yakni menyatakan pemerintah anti Islam dan Presiden Republik Indonesia sebagai komunis.
“Isi pernyataan bahwasanya pemerintah anti Islam, dengan beragam ucapan lain seperti Presiden Jokowi komunis, dan hati-hati umat Islam orang lagi salat ditangkap,” ungkap Wahyudi.
Pernyataan tersebut dikeluarkan usai penangkapan pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung yang bernama Abdul Qodir Hasan Baraja dibawa ke Polda Metro Jaya pada tanggal 7 Juni lalu.
“Atas penangkapan pimpinan itulah saudara AB melakukan pemberitahuan yang tidak benar, dengan menyatakan penangkapan pimpinannya dilakukan saat melakukan ibadah salat subuh, padahal polisi melakukan penangkapan saat pagi hari sudah terang,” terangnya.
Posisi AB sendiri, menurut Wahyudi sudah bukan sebagai pimpinan Khilafatul Muslimin di Bandar Lampung atau pun dalam jajaran pengurus, dan ditahan Polda Lampung karena pelanggaran protokol kesehatan.
“Sudah tidak sebagai amir atau pimpinan Bandar Lampung lagi. Bukan sebagai pengurus lagi. Sementara itu yang kami dapat, sejak ditahan gegara prokes waktu yang lalu. AB nantinya akan disangkakan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 Undang-Undang No. 1 tahun 1946 tentang Penanganan Tindak Pidana Menyiarkan Berita atau Pemberitahuan Bohong, dengan ancaman maksimal 10 tahun kurungan penjara,” tandasnya.(*)[Abing]