Jejamo.com, Kota Metro – Sekelompok pemuda yang tergabung dalam komunitas punk di Kota Metro diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota Satpol PP plus merusak fasilitas pos pantau polisi di Samber Park Kota Metro pada Jumat malam kemarin, 13 April 2022.
Sedikitnya sebanyak 39 anak punk diamankan polisi. Dari 39 orang tersebut, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Metro AKP Firmansyah mengungkapkan, peristiwa kerusuhan yang terjadi bermula dari penertiban yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro di sekitar lokasi Lapangan Samber.
“Kejadian bermula saat anggota Satpol PP Kota Metro melakukan razia malam. Di situ ada komunitas punk yang berkumpul, dan ditertibkan, kemungkinan terjadi cekcok, lalu kumpulan anak punk mengejar anggota Satpol PP yang mencoba berlindung di pos pantau polisi di Samber Park, sembari mereka melempari pos pantu polisi,” kata AKP Firmansyah kepada media, Sabtu, 14/5/2022.
Dari kejadian tersebut, tim Satreskrim Polres Metro AKP Firmansyah berhasil mengamankan 39 anak komunitas punk.
“Tim langsung bergerak cepat, dan berhasil mengamankan para pelaku. Mereka kami bawa ke Polres Metro untuk pemeriksaan, bagi yang terlibat. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan, kami menetapkan tujuh tersangka, lima orang terbukti melakukan pengerusakan, dua orang terbukti melakukan pengeroyokan terhadap anggota Satpol PP Kota Metro,” imbuh AKP Firmansyah.
Sementara, 32 orang lainnya diberi pembinaan dan siraman rohani. “Mereka juga kami berikan fasilitas keagamaan, berupa baju koko, peci dan busana muslim bagi wanita,” ujar AKP Firmansyah.
Lain halnya dengan tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut Firmansyah mereka terancam hukuman lima tahun penjara.
“Mereka kami kenakan pasal 170 jo 406 tentang tindakan kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tandasnya.(*)[Anggi]