Jejamo.com, Lampung Tengah – Ratusan juta rupiah dana yang dipungut oleh pihak SMKN 1 Terbanggibesar Lampung Tengah terhadap wali murid diduga masuk kantong pengelola sekolah yang diduga berstatus PNS. Dari hitungan kasar, totalnya Rp289.800.000.
Terkait permasalahan ini, Kepala Kampung Poncowati Gunawan Pakpahan yang mendampingi wali murid menuntut penjelasan dan perbaikan.
Menurut Gunawan Pakpahan, berdasarkan data RKAS, pengelola sekolah yang diduga berstatus PNS di SMKN 1 Terbanggibesar menerima dana rutin sebulan sekali.
“Apa pun bahasanya, dana dari komite bukan untuk memberi para PNS di sekolah itu,” kata Gugun, Senin, 30/04/2018.
Berdasarkan data RKAS itu, kepala sekolah diduga menerima Rp1.500.000 setiap bulan selama 12 bulan sehingga totalnya Rp18 juta. Selanjutnya lima wakil kepala sekolah masibg-masing menerima Rp1 juta per bulan selama 12 bulan sehingga totalnya Rp60 juta.
Kemudian Ketua Progdi (3) masing-masing Rp750.000 total Rp27 juta, Kepala Laboratorium dan Perpustakaan (5 orang) masing-masing Rp500.000 per bulan dengan total setahun Rp30 juta, koordinator OSIS Rp600.000 per bulan dengan total setahun RpRp7.200.000, Koordinator unit produksi Rp500.000 total setahun Rp6 juta, 12 orang pembina kegiatan masing-masing Rp200 ribu total Rp28.800.000, 27 wali kelas masing-masing Rp250 ribu total Rp81 juta, koordinator BP/BK Rp250 ribu per bulan dengan total Rp3 juta setahun dan piket 12 guru masing-masing Rp200 ribu per bulan per orang totalnya Rp28.800.000.
“Kok seperti untuk bancakan. Kalau tidak dari sekarang dibenahi, tahun-tahun ke depan terus-terusan wali murid yang dibebani,” kata dia.
Jika dijumlahkan, dana untuk pengelola sekolah berdasarkan RKAS itu mencapai Rp289.800.000. Jumlah tersebut belum termasuk dana yang masuk kantong Kepala TU, Koordinator kepegawaian, koordinator keuangan, bendahara gaji dan lain-lain.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com