Senin, Oktober 14, 2024

Top 5 This Week

Related Posts

Ribut-ribut Pengerusakan Portal di Pekon Umbar Tanggamus Berakhir Damai

Perjanjian damai terkait pengerusakan portal di Dusun Umbar Liyoh, Pekon Umbar. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Konflik pemasangan portal di jalan Dusun Umbar Liyoh, Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus memasuki babak baru. Kali ini, pihak pelapor pengerusakan portal dan pihak terlapor sepakat berdamai.

Perdamaian kedua pihak sendiri melalui rembuk pekon yang difasilitasi dan dilaksanakan di Polsek Limau pada Senin kemarin, 30/5/2022. Terdapat lima poin kesepakatan yaitu:

1. Pihak pertama telah sepakat melakukan perdamaian dengan pihak kedua.

2. Setiap permasalahan yang timbul dari pihak pertama, pihak kedua, dan pihak-pihak yang terlibat dengan dan atau sebaliknya dari awal sampai dengan saat ini dinyatakan selesai.

3. Bahwa atas terjadinya perselisihan tersebut pihak pertama, pihak kedua, dan pihak-pihak yang terlibat dinyatakan untuk berdamai, saling memaafkan dan saling melupakan masalah tersebut.

4. Bahwa pihak pertama, pihak kedua, dan pihak-pihak yang terlibat dengan ini juga menyatakan untuk tidak saling mengajukan tuntutan hukum satu sama lain baik tuntutan hukum pidana maupun gugatan perdata.

5. Kedua belah pihak membuat surat pernyataan perdamaian tanpa adanya paksaan dari mana pun.

Kasi Humas Polres Tanggamus Iptu M Yusuf mengatakan, rembuk pekon tersebut merupakan bentuk restoratif justice terhadap perkara laporan dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana pengerusakan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B-120/IV/2022 /LPG/RES TGMS/SEK LIMAU, tanggal 26 April 2022.

“Kemudian, surat perintah tugas, permohonan pencabutan laporan pihak pertama terhadap pihak kedua dan diharapkan kedua belah pihak ke depannya dapat kembali menjalin silaturahmi yang baik seperti biasa,” tutupnya.

Rembuk pekon tersebut dihadiri Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, Danramil Cukuh Balak Kapten S.Umar,  Kakon Umbar Azmi Yazid, Kanit Reskrim Aipda M. Akhiri, Kanit Sabhara Bripka Budiono, pelapor Thohmi, penasihat hukum terlapor dan 7 terlapor.

Jejamo.com mencoba mencari tahu apakah usai berdamai portal yang sempat dikeluhkan warga Dusun Umbar Liyoh, Pekon Umbar, tersebut telah dibuka. Kapolsek Limau, AKP Okyafi Siagian, yang dihubungi mengarahkan agar mengubungi kepala pekon setempat. Sementara Kepala Pekon Umbar belum mengangkat telepon Jejamo.com untuk dimintai keterangan.(*)[Zairi]

Popular Articles