Jejamo.com, Jakarta Barat – Polisi sukses mengungkap keberadaan pabrik sabu di perumahan Metland, Jln. Kateliya, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Rabu, 8/8/2018 lalu,
Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol. Hengki Haryadi berharap para pelaku mendapat hukuman maksimal.
Pasalnya pelaku yang berhasil ditangkap,
Anthonius Wongso, merupakan mantan napi narkoba yg bebas pada tahun 2015 lalu, setelah pada tahun 2010 divonis 10 tahun penjara karena memproduksi sabu.
Ternyata ia hanya menjalani 5 tahun masa kurungan. Setelah bebas, ia kembali memproduksi sabu dengan improvisasi bahan baku dari bahan lokal.
Diketahui, Pabrik yang terletak di Cipondoh, Tangerang itu dalam sebulan mampu memproduksi 2 sampai 3 kilogram sabu dengan kualitas super.
Menurut hasil pemeriksaan Puslabfor Mabes Polri, baru pertama kali ditemukan pabrik sebagus dan selengkap itu.
“Biasanya kandungan methamphetamine dalam sabu impor hanya 40%, namun pabrik lokal ini mampu memproduksi dengan kandungan 60% methamphetamine, sehingga lebih membahayakan bagi penggunanya” jelas Kombes pol.Hengki Haryadi Kapolres jakbar, kepada awak media, Rabu, 15/8/2018
Dari bahan baku yg ditemukan, pabrik itu diperkirakan bisa memproduksi sabu sebanyak 10 sd 15 kg sabu. Sedangkan bahan setengah jadi ditemukan seberat 1 kilogram, dan bahan yg baru jadi 500 gram.
“Yang mengkhawatirkan, bahan baku utk membuat sabu ini berasal dari bahan-bahan yang mudah didapat di pasaran” tambah Kombes Pol. Hengky
Sejak memproduksi sabu pada 2010, Anthonius Wongso, peracik sabu yang berhasil ditangkap, mendapatkan prekursor utama Ephidrin di pasar gelap yang diimpor dari China.
Seiring dengan ketatnya pengawasan terhadap peredaran prekursor sabu, ia melalui beberapa eksperimen mampu menemukan bahan pengganti.
“Kami menggunakan obat seperti Neo Napacin dan sejenisnya” ungkapnya kepada penyidik.(*)
Laporan Arif, Wartawan Jejamo.com