Jejamo.com, Lampung Tengah – Anggota Komisi 5 DPRD Lampung Ahmad Mufti Salim hari ini mengisi reses di SMPN 1 Seputihagung, Lampung Tengah.
Dalam reses kali ini, Mufti Salim mensosialisasikan Raperda tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Napza. Hadir dalam reses itu Kapoksek Terbanggibesar Kompol Donny Henri Sunan.
Dalam paparannya, Mufti Salim mengatakan, raperda ini bertujuan menekan tingkat penyalahgunaan narkoba. Mufti juga mewanti-wanti siswa agar jangan sekalipun mencoba barang haram itu.
Mufti mensinyalir, Lampung kini menjadi daerah subur untuk menjual barang terlarang itu.
Kata Mufti Salim, raperda ini membuka ruang untuk semua elemen masyarakat bahu-membahu menekan tingkat penyalahgunaan narkoba, psikotropika, dan zak adiktif lainnya (napza).
“‘Kami ingin di tingkat paling bawah ada gugus tugas antinarkoba. Sebab, narkoba ini sudah masuk ke kampung-kampung. Semua elemen masyarakat wajib peduli dan mau berkontribusi,” ujarnya kepada jejamo.com via pesan WhatsApp.
Mufti berpesan, siswa dan guru proaktif jika menemukan gejala penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar, termasuk sekolah.
“Doakan agar raperda ini bisa segera disahkan dan menjadi Perda. Kalau sudah jadi Perda, kita ada kekuatan hukumnya. Partisipasi masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan narkoba dilindungi aturan,” pungkasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com