Jejamo.com, Lampung Timur – Jajaran anggota Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum setempat.
Pelaku yang merupakan spesialis curanmor diketahui berinisial SU (21) warga Desa Tanjung Aji, Kecamatan Melinting.
Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan melalui Kasubag Humas AKP Heru Prasongko mengatakan pelaku yang masih remaja tersebut dibekuk polisi atas dugaan tindak pidana curnamor pada akhir bulan Desember 2020.
“Tersangka diduga terlibat aksi pencurian sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BE 3822 IV milik korban Alin Amina Dewi (20) warga desa Sri Pendowo, Kecamatan Bandar Sribawono. Tersangka sudah kita amankan di Mapolres Lampung Timur,” ujarnya, Selasa, 5/1/2021.
“Aksi pencurian dilakukan tersangka bersama rekannya dengan cara merusak kunci kontak saat sepeda motor korban berada di area parkir pertokoan di wilayah Kecamatan Bandar Sribawono, akhir bulan Desember 2020 lalu,” tambahnya.
Heru juga mengatakan tersangka SU (21) dalam menjalankan aksinya tidak sendiri. Dia bersama komplotannya serta tersangka juga sudah sering melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
“Tersangka yang berhasil dibekuk tanpa perlawanan ini, mengakui terlibat juga dalam beberapa aksi curanmor di wilayah hukum lain, yaitu 3 TKP di Kecamatan Way Jepara, 1 TKP di Kecamatan Labuhan Maringgai, dan 3 TKP di Kecamatan Bandar Sribawono,” pungkas AKP Heru Prasongko.(*)[Dicky Nanda]