Jejamo.com, Pringsewu – Setelah melewati proses pembahasan berkali-kali akhirnya Rancangan Peraturan Daerah Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Berkelanjutan disahkan oleh DPRD Kabupaten Pringsewu.
Perda STBM ini merupakan perda inisiatif dari DPRD Kabupaten Pringsewu.
Dengan adanya perda inisiatif tentang STBM menunjukkan bahwa seluruh elemen baik legislatif maupun eksekutif peduli dan komitmen dalam menciptakan kondisi lingkungan dan masyarakat yang sehat melalui pendekatan sanitasi total berbasis masyarakat (STBM).
Lembaga swaday masyarakat yang tergabung dalam Taam Voice for Change untuk advokasi sanitasi yaitu SNV dan Yayasan Konservasi Way Seputih (YKWS) sangat mengapresiasi atas disahkannya Perda STBM Berkelanjutan.
Direktur Eksekutif YKWS Febrilia Ekawati mengatakan adanya perda tersebut menunjukkan komitmen seluruh stakeholder, dan semoga bisa diimplementasikan dan dijalankan sebagaimana mestinya.
“Perda STBM Berkelanjutan untuk Kabupaten Pringsewu merupakan perda inisiatif pertama yang mengatur tentang STBM di Provinsi Lampung, semoga juga bisa menginspirasi kabupaten/kota lainnya di Provinsi Lampung, sehingga kabupaten/kota lainnya bisa tercapai 100% universal akses sanitasi dan terwujudnya kondisi lingkungan dan masyarakat yang sehat,” kata dia dalam rilis.
Diberitakan sebelumnya, DPRD Pringsewu mengesahkan Raperda Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Berkelanjutan. []