Jejamo.com, Tanggamus – Meski sudah molor selama tiga jam, rapat paripurna DPRD Tanggamus dibuka kemudian ditutup kembali karena tidak korum.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tanggamus, Hamid Heriansyah Lubis, mengatakan, Pemkab Tanggamus tidak merasa kecewa meski rapat tersebut ditunda karena hanya dihadiri 11 dari 45 angota dewan yang ada.
Menurut dia, hal itu dikembalikan pada tata tertib yang ada. “Biasanya mereka akan mengagendakan kembali melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Tanggamus. Kita ikuti aja mekanismenya, enjoy ajalah,” ujarnya kepada Jejamo.com, Senin, 7/8/2023.
Bersamaan, Wakil Ketua II DPRD Tanggamus, Tedi Kurniawan, mengatakan akan berkoordinsi dengan Banmus untuk mejadwalkan ulang rapat secepatnya dalam dalam minggu ini.
Tedi terkesan engan menanggapi alasan ketidakhadiran mayoritas koleganya. “Mereka yang tidak hadir ada absen, silakan tanya langsung kesekretariatan. Saya tidak bisa membatasi kehadiran mereka karena itu merupakan hak masing-masing,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Tanggamus dijadwalkan menggelar rapat paripurna penandatanganan fakta integritas pengesahan APBD TA 2024 dan penyampaian KUA-PPAS APBD Kabupaten Tanggamus TA 2024.
Selain itu juga penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2023, penyampaian 4 rencana Perda inisiatif DPRD Kabupaten Tanggamus, dan penyampaian LHP persetujuan DPRD dan pendapat akhir kepala daerah terhadap Perda Tanggamus tahun 2023.
Rapat yang dihadiri Wakil Bupati Tanggamus, Sekdakab, perwakilan OPD, dan Camat itu rencananya dimulai pukul 11:00 WIB. Namun, rapat baru bisa dibuka pukul 14:00 WIB untuk kemudia ditutup kembali setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran tak kuorum.(*) (Zairi)