Berita Bandar Lampung, jejamo.com – Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dengan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah bantuan hukum untuk masyarakat miskin terkesan tak serius. Rapat ini terpaksa ditutup karena hingga satu jam dari jadwal yang ditetapkan, jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi Kuorum.
Berdasarkan Pantauan Jejamo.com hingga pukul 10.00 WIB peserta rapat masih terlihat sepi bahkan ada yg masih di luar ruangan. Padahal, jawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tersebut seharusnya dimulai Senin, 12/10/2015, pukul 09.00 WIB.
Pimpinan rapat yaitu ketua DPRD Dedi afrizal memutuskan untuk menutup rapat tanpa melalui mekanisme skorsing karena peserta rapat tidak memenuhi kuota (kuorum). Dari pembacaan peserta yang datang diketahui hanya 29 orang anggota dewan yang hadir dari 85 orang kuota.
Kekecewaan akan kinerja DPRD Lampung ini diungkapkan, Alian Setiadi dari LBH Bandar Lampung yang turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut. “Kami dari LBH sebelum jam 09.00 sudah datang. Kami telah tepat waktu, namun anggota dewan masih banyak yang belum datang,” ujar Alian, di komplek gedung DPRD Lampung, Senin, 12/10/2015.
Menurut Alian, rancangan perda bantuan hukum ini merupakan bentuk hadiah untuk masyarakat miskim sebagai kewajiban negara, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Lampung untuk pemenuhan akses persamaan derajat di mata hukum. Rancangan tersebut penting unutk dibahas guna memperbaiki harapan hukum masyarakat miskin kedepannya.(*)
Laporan Sugiono, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya