Jejamo.com, Bandar Lampung – Rangkaian penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Perhubungan tentang keselamatan kendaraan roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, telah melalui proses uji publik di 5 kota besar di Indonesia yaitu Medan, Bandung, Semarang, Balikpapan, dan Makassar.
Banyak masukan yang dihasilkan dalam proses tersebut yang merupakan aspirasi para ojek online di daerah. Masukan tersebut kemudian dibahas dalam rapat koordinasi pada hari ini Rabu 13 Februari 2019 yang bertempat di Gedung Graha Lestari Kementerian Perhubungan Republik Indonesia di Jakarta.
Ketua Umum Gabungan Admin Shelter Pengemudi Ojek Online Lampung (GASPOOL) Miftahul Huda yang mengikuti agenda itu sejak awal, kepada jejamo.com via WhatsApp, menceritakan, banyak hal yang menjadi perdebatan di media sosial maupun pemberitaan dan obrolan kalangan driver ojek online di Indonesia dibahas saat rapat koordinasi ini.
“Termasuk soal tafsir dari pasal 4 huruf h RPM tentang jam kerja 8 jam yang menjadi polemik di kalangan driver ojek online. Juga persoalan kepastian perhitungan tarif dan lainnya,” kata Miftahul Huda yang akrab disapa Iip itu.
Adapun hasil rapat koordinasi mencakup beberapa poin yaitu;
1. Tim 10 adalah sebagai narasumber dari pelaku transportasi yang memberi masukan-masukan kepada pemerintah dalam penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan RI tentang Keselamatan angkutan roda dua.
2. Proses uji publik adalah untuk menyerap aspirasi kawan-kawan di daerah untuk dapat dibahas dan dijadikan usulan dalam penyusunan Peraturan Menteri Perhubungan.
3. Setelah diundangkan, akan berlaku secara nasional dan mengikat sebagai acuan hukum kepada Dinas Perhubungan dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia dalam penyusunan Perda di tiap daerah.
4. Perhitungan tarif akan diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI dengan memuat acuan dan angka yang ditetapkan dan pola perhitungan tersebut wajib menjadi acuan bagi aplikator. Pola perhitungan yang sama juga menjadi acuan bagi tiap daerah untuk menyesuaikan dengan harga di daerah masing-masing.
5. Pasal 4 huruf h dalam RPM Perhubungan yang mengatur soal jam kerja 8 jam disepakati untuk ditinjau kembali atau jika perlu dihilangkan sesuai aspirasi Tim 10 dan juga kawan-kawan di daerah.
6. Akan dilaksanakan rapat konsinyering kembali untuk pemantapan akhir setelah harmonisasi antarlembaga dan kementerian selesai.
7. Masukan dari daerah sesuai kesepakatan saat uji publik masih ditunggu hingga 1 minggu kedepan dan akan diakomodasi dalam konsinyering nantinya.
Anggota Tim 10 yaitu
1. Miftahul Huda (GASPOOL LAMPUNG)
2. M. Syafei / Kemed (MALARI)
3. Ari Nurpianto (TEKAB INDONESIA)
4. Babe Bewok (ADJAB)
5. Sopianto/Jobing (BOI)
6. Krisna (GOGRABER INDONESIA)
7. Ardi (SGI)
8. Welly (SPOOSI)
9. Einstein (ASOOI)
10. Maliki/Wira (K.U.M.A.N)
“Pemerintah RI melalui Kementrian Perhubungan sangat konsen dalam menyusun peraturan yang akan mengatur keberadaan angkutan roda 2 ini. Dan kami sebagai narasumber dari mitra ojek online yang adalah pelaku transportasi berperan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah agar peraturan yang dihasilkan nanti tidak akan memberatkan driver. Juga peran serta kami dalam tim penyusun adalah mengawal aspirasi dari daerah agar dapat dimasukkan dalam Permenhub. Soal besaran tarif nanti dibuatkan formula perhitungan tersendiri yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan penetapan tarif wajib mengacu kepada formula tersebut,” tambah Miftahul Huda.
“Selama ini driver ojek online dieksploitasi dengan tarif yang sangat minim sehingga harus mencapai bonus baru dapat uang. Kalau tidak capai bonus, balik modal pun tidak. Karena driver ini selain harus menghidupi keluarganya, juga harus membayar cicilan motornya, pulsa, servis kendaraan, beli BBM dan lainnya. Semua elemen itu harus dimasukkan dalam perhitungan tarif agar driver tidak dirugikan. Juga sistem suspend akan diatur dalam Permen ini agar tidak terjadi kesewang wenangan dari aplikator dalam menjalankan kemitraan,” lanjut dia.
Miftahul Huda menuturkan, yang paling penting, Permen ini nantinya menjadi payung hukum untuk angkutan roda dua dan khususnya angkutan online roda dua.
Dengan demikian, ujar dia, diharapkan tidak akan ada lagi diskriminasi akibat peraturan di daerah.
Kejadian pelarangan ojek online di daerah dan diskriminasi lainnya, kata dia, harus dihapuskan .
“Ojek online adalah juga pekerjaan yang halal dan baik,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]