Jejamo.com, Bandar Lampung – Setiap tanggal 18 Desember diperingati sebagai hari buruh migran. Penetapan tanggal ini mengacu pada deklarasi ‘Konvensi Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran Dan Anggota Keluarganya (melalui Resolusi No. 45/158) pada tanggal 18 Desember 1990 di New York Amerika Serikat.
Berdasarkan data World Bank 2018 terdapat 9 juta buruh migran asal Indonesia yang yang tersebar di seluruh dunia. Persoalan perlindungan dan Hak Asasi Manusia(HAM) buruh migran Indonesia menjadi isu pokok dalam peringatan hari buruh migran tahun ini.
Migrant Care Provinsi Lampung menyatakan, Lampung menduduki posisi kelima pengirim TKI terbesar sekaligus paling rentan terhadap perlindungan buruh migran di Indonesia.
Menyikapi itu, tokoh muda Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengatakan, daerah harus ambil bagian dalam perlindungan buruh migran terutama sebagai langkah preventif.
“Hari buruh migran merupakan alaram untuk segera menyelesaikan persoalan buruh migran di Indonesia, Lampung salah satu penyumbang terbesar buruh migran di Indonesia harus inisiatif dalam menghadirkan kebijakan daerah yang meminimalkan pelanggaran terhadap buruh migran,” ujar Rahmat Mirzani Djausal, Rabu (19/12/2018).
Calon anggota legislatif DPRD Provinsi Lampung dapil Bandar Lampung ini menambahkan daerah punya peran sentral untuk menyalurkan buruh migran.
Ia menambahkan, posisi garda depan dalam perlindungan buruh migran harus jadi agenda prioritas Lampung ke depan.
Sebab, kata dia, buruh migran adalah pahlawan devisa Indonesia yang harus dijamin perlindungan dan hak-haknya. [Sugiono]