Jejamo.com, Bandar Lampung – Wakil Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Lampung Juwendra Asdiansyah prihatin atas peristiwa yang menimpa Mardani Maming, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), yang menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah dicekal keluar negeri.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya sikap yang akan diambil oleh PBNU,” kata Juwendra, Jumat, 24/6/2022.
Ditambahkanya, meski Mardani Maming menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU saat ini, tetapi kasus yang menimpanya merupakan masalah yang tidak terkait dengan posisinya di PBNU. Kasus tersebut timbul saat ia menjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Juwendra juga menyampaikan ada baiknya jika Mardani Maming mundur dari jabatan Bendahara Umum PBNU, agar dapat konsentrasi dalam penyelesaian kasus yang menimpanya. Di samping itu juga supaya roda organisasi PBNU tidak tersendat, mengingat berbagai program kerja yang hingga hari ini harus tetap berjalan.
Mardani H Maming merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dua periode 2010-2015 dan 2016-2018. KPK menetapkannya sebagai tersangka terkait pemberian izin usaha pertambangan di kabupaten yang dia pimpin. Status hukum Mardani Maming diketahui dari surat pencegahan ke luar negeri yang dikirim KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Selain Bendahara Umum PBNU periode 2022-2027, Mardani Maming yang merupakan politukus PDI Perjuangan juga tercatat sebagai Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) periode 2019–2022(*)[Abing]