Jejamo.com, Lampung Timur – Sebanyak 41 senjata api rakitan diamankan Polres Lampung Timur. Dari 41 pucuk senpi tersebut, satu merupakan senjata laras panjang yang diduga kuat sebagai senjata perburuan liar, Rabu (28/11/2018).
Sebanyak 41 dan 156 amunisi aktif tersebut didapat dari penyerahan masyarakat secara sukarela dalam agenda Operasi Waspada. Ke depannya senjata api rakitan yang sudah disita akan dimusnahkan.
Kapolres Lampung Timur AKBP Taufan Dirgantoro menegaskan satu senjata laras panjang yang telah diserahkan oleh warga diduga kuat sebagai senjata perburuan. Objek perburuan di Lampung Timur yaitu di Hutan Taman Nasional Way Kambas.
Binatang yang menjadi sasarannya yaitu satwa yang bisa dikonsumsi, seperti rusa.
Kata Kapolres, jika gajah yang menjadi korban perburuan dipastikan pemburu mengambil gading guna dijual sebagai aksesori.
“Senjata laras panjang tersebut kami dapat dari serahan warga Kecamatan Labuhanratu,” kata Taufan Dirgantoro.
Sementara senjata rakitan jenis revolver yang dimiliki masyarakat umum dipastikan sebagai senjata untuk kejahatan seperti untuk mengancam korban guna merampas harta benda korban.
Kapolres Lampung Timur mengapresiasi terhadap pemilik senjata api rakitan yang secara ikhlas menyerahkan kepada pihak kepolisian.
“Kalau diserahkan tidak akan ditindak secara hukum, tapi kalau tertangkap sedang membawa senjata api pasti kami tindak,” kata Dirgantoro. [Agus Susanto]