Jejamo.com, Kota Metro – Apel pegawai dan sistem absen menggunakan mesin fingerprint atau sidik jari diduga menjadi media pemaparan Covid-19 di lingkungan Pemkot Kota Metro. Sedikitnya 19 ASN dikabarkan positif dan beberapa ruangan di bagian Sekretariat Daerah Kota Metro harus diisolasi dan disemprot cairan disinfektan.
Menanggapi hal ini, Plt. Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, menegaskan bawah kegiatan apel di halaman Pemkot Metro yang dilaksanakan mulai tanggal 5 April 2021 telah menerapkan protokol kesehatan. Seperti para pegawai harus memakai masker dan menjaga jarak. Kemudian untuk absen sidik jari, sudah disediakan tempat cuci tangan bagi para pegawai sebelum mereka melaksanakan absen melalui mesin fingerprint dan juga disediakan hand sanitizer setelah selesai absen.
Sebelumnya, Wali Kota Metro Wahdi memberikan penjelasan bahwa tidak ada hubungannya antara pemaparan Covid-19 dengan upacara apel atau melakukan absen menggunakan mesin fingerprint asalkan mematuhi protokol kesehatan. Terkait dengan hal tersebut, Pemkot Metro telah menginstruksikan kepada seluruh Kepala OPD untuk menerapkan protokol kesehatan di masing-masing kantor, dengan mengawasi penggunaan masker oleh para pegawai selama bekerja, mengatur jarak kerja antar pegawai, serta menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer.
Dijelaskan oleh Bangkit Haryo Utomo, khusus untuk mesin absen sidik jari bagi pegawai di lingkup Sekretariat Daerah Kota Meteo, sebenarnya Pemkot sudah berupaya untuk menyediakan sarana sanitasi dan menerapkan protokol kesehatan.
“Namun, dalam pelaksanaannya sepertinya memang perlu ada petugas yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan agar pegawai benar-benar melaksanakan prokes sebelum dan sesudah absen, yaitu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Petugas tersebut juga dapat berfungsi untuk mengingatkan pegawai agar tetap menjaga jarak dan tidak terjadi kerumunan selama proses absen sidik jari tersebut,” ujar Bangkit, Jumat, 16/4/2021.
Sementara itu, merujuk Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di tempat kerja, perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha, diketahui bahwa dalam BAB II pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan kerja perkantoran dan industri, diperlukan langkah-langkah untuk mencegah dan mengendalikan potensi penularan Covid-19 di lingkungan kerja yang dilaksanakan oleh seluruh komponen yang ada di tempat kerja mulai dari pekerja hingga tingkat pimpinan, serta memberdayakan semua sumber daya yang ada.
Penentuan langkah ini disesuaikan dengan tingkat risiko berdasarkan jenis pekerjaan dan besarnya sektor usaha dengan pertimbangan termasuk: Faktor pekerjaan identifikasi jenis pekerjaan dan hubungannya dengan potensi bahaya paparan penularan penyakit perlu dilakukan dalam rangka membuat upaya yang lebih efektif. Penilaian risiko ini dilakukan berdasarkan potensi terpapar dari lingkungan umum selama perjalanan, rekan kerja dan hubungan dengan pelanggan serta potensi terpapar dengan riwayat perjalanan dari dan ke daerah terinfeksi penyakit Covid-19.
Adapun pengelompokkan pekerja berisiko adalah sebagai berikut, risiko pajanan rendah yakni pekerjaan yang aktifitas kerjanya tidak sering berhubungan/kontak dengan publik (pelanggan, klien, atau masyarakat umum) dan rekan kerja lainnya. Kemudian, risiko pajanan sedang yakni pekerjaan yang sering berhubungan/kontak dengan masyarakat umum, atau rekan kerja lainnya, pengunjung, klien atau pelanggan, atau kontraktor. Lalu, risiko pajanan tinggi yakni pekerjaan atau tugas kerja yang berpotensi tinggi untuk kontak dekat dengan orang-orang yang diketahui atau diduga terinfeksi Covid-19, serta kontak dengan benda dan permukaan yang mungkin terkontaminasi oleh virus.
Selanjutnya pada BAB 10 poin enam dikatakan, memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat yaitu higiene dan sanitasi lingkungan kerja. Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift atau sejenisnya, lalu peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC. Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
Selain itu juga memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan. Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar. Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja).
Sementara itu, Juru Bicara Covid-19 Kota Metro Erla Adrianti menyampaikan melalui pesan singkat, di mana sejumlah ASN yang bergejala Covid-19 merupakan hasil tracing dari pasien nomor 744 yang juga pegawai Pemkot Metro.
“Terkait kabar ASN terpapar Covid-19, itu ada 37 yang memang tracing dari nomor 744 yang merupakan pegawai Pemkot Metro dan pasien nomor 744 terpapar dari pasien nomor 678 yang bukan pegawai Pemda Metro, dari 37 orang yang menjalankan swab antigen, 17 orang lainnya menunjukkan hasil reaktif dan telah kami lakukan langkah isolasi dan sterilisasi ruangan. Kami juga sendang menuggu hasil swab dari Dinkes Provinsi Lampung, jadi pada dasarnya ini menjadi teguran akan lalainya penerapan protokol kesehatan di tempat kerja, dikarenakan media penularan dapat melalui benda apa saja,” pungkasnya.(*)[Abid Bisara]