Jejamo.com, Bandar Lampung – Kenaikan iuran yang diberlakukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) mulai 1 April nanti, bukan sekedar rencana. Hal itu sudah dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Meski demikian, tidak semua warga Lampung menyetujui kenaikan iuran itu. Banyak warga menolak seperti dikatakan oleh Reno Bagus Saputra, peserta BPJS asal Bandar Lampung. Warga Jalan Mangga, Gang Belimbing, Nomor 13, Pasir Gintung itu mengungkapkan ketidak setujuannya dengan kenaikan iuran BPSJ tersebut.
Reno mengatakan, pemerintah sebaiknya melakukan perbaikan layanan sebelum menaikkan iuran. Menurutnya, pelayanan di beberapa rumah sakit belum maksimal. Menurutnya kalau mau menaikkan iuran, BPJS seharusnya lebih dulu tingkatkan layanan dan pelayanan terlebih dahulu.
“Sehari setelah saya sakit, teman saya berobat dengan penyakit yang sama. Tapi obat yang saya dapat beda, beda sekali dengan pasien umum yang berobat, punya teman saya lengkap, ada vitamin dan sepertinya obat mahal. Sedangkan punya saya seadanya, dan sepertinya hanya obat yang harganya Rp16 ribu an,” terang Reno pada Jejamo.com, Kamis, 17/3/2016.
Hal senada dikatakan oleh Nurkholis, warga pekalongan Lampung Timur, yang mengaku tidak setuju dengan kenaikan iuran BPJS tersebut. Nurkholis yang sedang mendaftarkan anaknya Faiha Intifada, balita umur 8 bulan yang mengalami jantung bocor di RSUDAM itu meminta BPJS meningkatkan pelayanan sebelum menaikkan iuran.(*)
Laporan Sigit Sopandi, Wartawan Jejamo.com