Jejamo.com, Bandar Lampung– Fernandes alias Feri (34), warga Kampung Sinar Baru, Kuripan, Telukbetung Barat Bandar Lampung, ditangkap anggota Polsekta Telukbetung Barat.
Dari tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 linting daun ganja dan 41 bungkus kertas coklat berisi daun ganja.
Kapolsek Telukbetung Barat Kompol A. Yudi Taba mengatakan, tersangka merupakan pengendar narkoba jenis daun ganja kering di wilayah Kampung Sinar Baru
“Kami mendapat laporan dari masyarakat bahwa di daerah tersebut, sering dijadikan tempat transaksi, kemudian kami melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka,” ujar Yudi, Selasa, 12/01/2016.
Menurutnya, tersangka Fernandes alias Feri sudah lebih dari sebulan mengedarkan daun ganja dan tersangka juga merupakan residivis. “Tersangka mengaku sudah sebulan menjalakan bisnis haram tersebut dan dia merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2002,” tuturnya.
Dia menambahkan, selain ganja petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik kecil berisi sabu, 1 bundel plastik bening dan 1 unit alat hisap sabu atau bong, serta satu unit hp blackberry yang digunakan pelaku untuk transaksi.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com