Jejamo.com, Bandar Lampung – Aparat Polsekta Panjang mengungkap perdagangan orang atau traficking yang masih dibawah umur yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK). Pengungkapan itu berdasarkan laporan dari seorang wanita bernisial MS yang mengaku menjadi korban, pada, Minggu, 14/5/2017, sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, aparat Kepolisian mengamankan tiga orang wanita yang masih dibawah umur diduga menjadi korban perdagangan orang yang berasal dari Banyumas Jawa Tengah dan dua orang yang diduga sebagai muncikari yaitu Satinah alias Mama Intan (40) warga Banyumas dan Suwito Saputra (37) warga Way Lunik, Panjang, Bandar Lampung serta uang tunai Rp 6,7 juta.
Kapolsekta Panjang Kompol Sofingi, menjelaskan, berdasarkan laporan dari seorang wanita yang menjadi korban perdagangan manusia, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan alhasil petugas berhasil menangkap dua orang salah satunya seorang wanita bernama Satinah atau Mama Intan yang menjual para korban kepada Suwito Saputra.
“Kami mendapat laporan dari korban yang berhasil melarikan diri dari eks lokalisasi Panjang, Kemudian melaporkannya ke Polsek Panjang. Berkat laporan itu, kami mendatangi ke TKP di Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang. Dan menangkap dua orang salah satunya seorang wanita yang diduga sebagai muncikari,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolsekta, Senin, 15/5/2017.
Lanjut Sofingi, TKP yang merupakan sebuah cafe, pihaknya juga mengamankan tiga orang perempuan yang diduga menjadi korban perdagangan manusia.”Ketiga orang wanita tersebut kami bawa ke Polsek untuk dilakukan pemeriksaan dan dari hasil pemeriksaan diketahui keempat korban tersebut berasal dari Banyumas, Jawa Tengah,” terangnya.
Dia menuturkan, dari pengakuan para korban direkrut dan dijual ke Lampung oleh Mama Intan, Sebelumnya korban dijanjikan oleh pelaku akan diperkerjakan di sebuah warung makan. Namun, saat di Lampung para korban diperkerjakan di eks lokalisasi Panjang.
“Kami menangkap Mama intan pelaku yang menjual para korban. Dari keterangan pelaku mendapat bayaran Rp 1 juta per orang dan Suwito yang menawarkan kepada para pelangganya,” tuturnya.
Selain itu, para korban juga dipaksa pelaku disutik KB agar korban tidak hamil saat berhubungan badan dengan para pelanggannya.”Saat ini para korban sudah dijemput oleh orang tuanya yang didampingi oleh lembaga KPAI Jakarta. Saat ini proses perkara sidik,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com