Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota Polsekta Kedaton Bandar Lampung membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Harimau, Gang Bunga, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Kedua tersangka, yakni Sukoco (38) dan Bangun (40) ditangkap saat petugas sedang razia rutin kendaraan pada Sabtu (26/3) pukul 21.00.
“Dari tersangka kami menyita barang bukti satu plastik besar yang berisikan lima bungkus sabu-sabu,” ucap Kapolsekta Kedaton, Komisaris Handak Prakasa Qalbi kepada Jejamo.com, Selasa 5/4/2016.
Ia menambahkan, pelaku berikut barang bukti langsung dibawa Kepolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pengedar merupakan warga Kedaton, Bandar Lampung.
“Tersangka mengaku mendapat barang haram dari seorang temannya yang masih dalam pengejaran,” tambahnya lagi.
Atas perkara ini, tersangka dapat dikenakan sanksi pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman empat hingga lima belas tahun penjara. (*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com