Jejamo.com, Lampung Tengah – Jajaran Polsek Way Pengubuan membekuk satu orang bandar judi dadu, Minggu 6/5/2018 lalu. Pelaku yang ditangkap berinisial MS (36) diduga sebagai oknum pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Lamteng.
Warga Kampung Lempuyang itu juga ditangkap dengan sejumlah barang bukti berupa dadu satu unit handphone merk Samsung J2 Pro, satu lembar lapak untuk tempat memasang taruhan yang bergambar angka.
Juga disita uang yang diduga hasil perjudian Rp605 ribu, sebilah senjata tajam jenis laduk.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan satu paket bubuk kristal yang diduga sabu di dalam plastik klip kecil di dalam dompet pelaku.
Kronologis penangkapan pelaku MS, sekira pukul 21.30 WIB, penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Iptu Uus Usman dan jajarannya, mendapatkan informasi bahwa ada permainan judi dengan aplikasi handphone di kediaman Herman, di Gang Surya Dsn III Kampung Lempuyang Bandar.
“Pelaku berinisial MS kami bekuk,” ujar Iptu Uus Usman, mendampingi Kapolres AKBP Slamet Wahyudi, Selasa, 8/5/2018.
Uus melanjutkan, ada sejumlah pemain judi lainnya di tempat kejadian perkara namun berhasil melarikan diri.
Kapolsek menjelaskan, permainan judi dadu gun aplikasi handphobe THAI SIC BO, dengan cara bandar judi dadu menggelar lapak untuk pemain meletakkan taruhannya.
Setelah pemain meletakkan taruhannya. bandar mengguncang permainan judi dadu yang ada di aplikasi handphone pelaku MS.
Di aplikasi tersebut ada tiga dadu, angka yang keluar pada aplikasi permainan akan dibayarkan oleh bandar kepada pemasang sesuai dengan angka yang keluar dan sesuai dengan jumlah taruhan pemasang.
Saat ini pelaku dan barang bukti yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Way Pengubuan.
Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHP, UU Darurat No 1 Tahun 1951, dan Pas 112 Ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com