Jejamo.com, Lampung Tengah – Jajaran Kepolisian Sektor Terbanggi Besar menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan berisial EP (25), warga Kampung Indra Putra Subung, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Pelaku diciduk atas laporan polisi LP/226-B/IV/2018/Polda Lampung/Res Lamteng/ Sek Tebas, pada Senin, 9/4/ 2018, dengan tempat kejadian perkara di Bendungan 14 Kampung Karang Endah.
Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Donny Hendri Dunand menerangkan tindak kejahatan yang melibatkan pelaku berawal saat korban bersama istrinya Siti Nurjanah dan anaknya mengendarai sepeda motor menuju Bandar Jaya. Ketika berada di Bendungan 14 Kampung Karang Endah, pelaku mengenghentikan korban seraya mengncam menggunakan senjata tajam jenis pedang. Tidak lama berselang, datang pelaku lainnya dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio warna biru.
“Kemudian pelaku langsung menggeladah kantong celana sebelah kiri korban dan berhasil mengambil satu unit handphone merek Nokia. Pelaku lainnya langsung memotong tali tas milik istri korban dengan menggunakan senjata tajam jenis badik kemudian pelaku meminta korban untuk pergi. Karena ketakutan korban pergi meninggalkan para pelaku yang berhasil membawa tas warna biru berisikan satu unit handphone Android, satu buah KTP milik istri korban, lalu satu buah STNK sepeda motor merek Honda Beat BE 6629 IT dan uang tunai sebesar Rp1,5 juta,” ujar Donny, Kamis, 12/4/2018.
Usai menerima laporan korban, Kompol Donny lalu mengumpulkan Unit Reskrim dan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu kemarin, 11/4/2018, sekitar pukul 05.30 WIB, pelaku AP ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran. AP dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara pidana 12 tahun.
“Setelah kami lakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku, kami langsung melakukan penangkapan di kediamanya. Untuk pelaku lainnya saat ini kami sedang berupaya melakukan penangkapan,” tandasnya.(*)