Jejamo.com, Pesawaran – Tekab 308 Polsek Tegineneng Pesawaran mengamankan lima pelaku pencurian 20 buah bantalan besi pembatas pada akses keluar Gerbang Tol Tegineneng Timur, Rabu, 21/9/2022.
Empat pelaku yakni Riyo Fajar Budi Utomo (16), Febriyanto (16), David Marceliano (17), dan Fahrur Rozi (16) merupakan Warga Dusun Purworejo 1, Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng dan satu pelaku Tio Armasyah (17) warga Dusun Bumi Rejo, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan yang mewakili Kapolres Pesawaran mengatakan bahwa kelima pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B – 132/IX/2022/SPKT/Polsek Tegineneng/Res Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 15 September 2022 tentang dugaan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
“Awalnya pada hari Rabu tanggal 7 September 2022 sekitar pukul 16.30 WIB, ketika itu satpam yang bertugas di Gerbang Tol Tegineneng Timur mendapat informasi dari sopir truk pengguna jalan tol yang melintas bahwa sopir tersebut melihat dua orang lebih duduk di atas besi pembatas jalan tol sedang membuka baut besi gadril,” kata dia.
Setelah mendengar informasi tersebut, lanjutnya, kemudian patroli jalan tol langsung menuju ke tempat pencurian tersebut dan ternyata memang benar para petugas melihat ada dua orang laki-laki yang sedang mencuri gadril yang langsung melarikan diri.
“Pelaku lari dan meninggalkan besi yang sudah berhasil mereka lepas, kunci inggris yang dipakai mereka untuk melepas bantalan besi, serta sepeda motor Honda Supra Fit milik pelaku, kemudian barang bukti tersebut langsung diamankan di Pos Tegineneng Timur. Atas peristiwa tersebut pihak tol mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng,” ujar AKP Timur Irawan.
Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian petugas Tekab 308 Polsek Tegineneng melakukan penyelidikan di lapangan. Kemudian pada Senin 19 September 2022 sekitar pukul 16.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Aipda M. Darwis mendapat informasi sedang dilaksanakan musyawarah penyelesaian masalah pencurian besi jalan Ttl milik PT HK.
“Mendengar informasi tersebut anggota Tekab 308 Polsek Tegineneng langsung menuju ke tempat dilaksanakannya musyawarah tersebut yaitu di Balai Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng. Setelah mengikuti musyawarah dan tidak didapat hasil kesepakatan kedua belah pihak, lalu kelima pelaku diamankan di Mapolsek Tegineneng,” tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, petugas mengamankan lima pelaku dan barang bukti. “Para pelaku terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1), ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.(*)