Jejamo.com, Lampung Tengah – Jajaran anggota Polsek Seputihmataram, menangkap NR (30) seorang pelaku pemerasan yang tinggal di Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandarmataram, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Resky Maulana, didampingi Kapolsek Seputihmataram AKP Sarbini, mengatakan, pada Rabu kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku mendatangi korban yang bernama Giman (70) warga Kampung Mataram Udik, dan mengancam korban.
Pelaku mengancam dengan alasan korban telah menjual tanah milik keluarga pelaku.Pelaku memaksa korban untuk menyediakan uang sebesar Rp 10 juta. Selanjutnya pelaku pulang dan akan kembali malam hari untuk mengambil uang yang diminta.
“Korban (Giman) yang merasa terancam berinisiatif untuk meminjam uang ke tetangganya dan mendapatkan pinjaman sebesar Rp 3 juta. Pada jam 19.00 WIB pelaku, mendatangi rumah korban setibanya di rumah korban, uang tersebut diserahkan kepada pelaku,” jelas Kasat Reskrim, Kamis, 23/02/2017.
Kasat menjelaskan, kedatangan pelaku sudah ditunggu oleh jajaran anggota Polsek Seputihmataram, karena korban sudah terlebih dahulu melapor. Setelah menerima uang dari korban, pelaku langsung ditangkap berikut barang bukti uang tunai Rp 3 juta.
“Selain barang bukti uang tunai, kami juga mengamankan senjata tajam jenis sangkur dari tangan pelaku. Pelaku di jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan dan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com