Jejamo.com, Jakarta – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Badrodin Haiti menyatakan kasus bongkar muat barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, akan tetap dipegang sepenuhnya oleh Polda Metro Jaya meski perkara itu melibatkan Dirjen Nonaktif Kementerian Perdagangan dan berpotensi merembet kementerian-kementerian lain.
“Tidak ada pelimpahan kasus itu (ke Mabes Polri),” kata Badrodin di Jakarta seperti dilansir dari CNN Indonesia, Jumat, 7/8/2015.
Saat ini kasus bongkar suap barang di pelabuhan tersebut masih diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Mereka telah menahan lima tersangka, denga satu di antara memegang jabatan penting di Kemendag, yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nonaktif Partogi Pangaribuan.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf menaksir ada belasan instansi yang turut kecipratan duit dalam kasus tersebut, termasuk di antaranya lembaga tingkat kementerian. “Ada lebih dari dua kementerian,” kata dia.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar M. Iqbal mengatakan ada tiga tahapan dalam proses bongkar muat barang di Pelabuhan Tanjung Priok yang dijadikan acuan kepolisian untuk menelusuri kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di sana, yaknipreclearence, custom clearence, dan post clearence.
Dari tiga prosedur tersebut, penyidik memfokuskan pemeriksaan pada tahap preclearance lantaran banyaknya kementerian dan lembaga yang terlibat di dalamnya. Pada tahap ini, indikasi pelanggaran amat besar terjadi.
Menurut Iqbal, pada proses preclearance ada sekitar 114 perizinan yang beredar dan melibatkan 18 kementerian/lembaga. Di sini Kementerian Perdagangan mendominasi dengan mengantongi 38 persen perizinan.(*)