Senin, Oktober 14, 2024

Top 5 This Week

Related Posts

Polres Tanggamus Tangkap Pengedar Sabu di Talang Padang

Tersangka RA saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanggamus. | Dok.

Jejamo.com, Tanggamus – Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Dusun Ketileng, Pekon Talang Padang, Kecamatan Talang Padang, Kabupatan Tanggamus, dengan menangkap satu tersangka.

Tersangka berinisial RA (23), warga Dusun Ketileng Pekon Talang Padang. Selain itu juga polisi memburu saudaranya yang telah diketahui identitasnya diduga sebagai bandar barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Tanggamus, AKP Iwan Ricad, mengatakan, tersangka RS ditangkap pada Senin, 15 Januari 2024, sekitar pukul 05.30 WIB saat berada di rumahnya.

“Tersangka ditangkap berikut barang bukti empat plastik klip berisi kristal putih, berat bruto 0.50 gram, serta berbagai alat yang digunakan untuk konsumsi narkotika,” kata AKP Iwan Ricad mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser, Jumat, 19/1/2024.

AKP Iwan menjelaskan, kronologi pengungkapan dimulai dari informasi masyarakat tentang sebuah rumah di Dusun Ketileng yang diduga sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal Narkoba Polres Tanggamus melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang mengaku insial RS. Selama penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika berupa empat plastik klip berisi kristal putih dan satu alat hisap sabu.

Selain 4 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 0.50 gram, juga ditemukan plastik klip kosong bertuliskan angka 2, plastik klip kosong bertuliskan angka 15, plastik klip kosong bertuliskan angka 1, 5 buah plastik klip kosong, kotak rokok pipa kaca/pirek, alat hisap sabu/bong, 3 pipet/sedotan, 3 jarum/sumbu, lidi, cottonbud, kotak wadah tisu, dompet dan ponsel.

Setelah diinterogasi, RA mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari saudaranya juga warga Kecamatan Talang Padang. Tim Opsnal Narkoba melakukan pengembangan ke kediaman saudaranya tersebut meski saudara tersangka RA itu tidak ditemukan.

“RA beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanggamus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara saudaranya inisial E masih dilakukan pengejaran,” jelas AKP Iwan.

Dia menyebut, barang bukti sabu-sabu ditemukan di dalam kotak tisu di atas meja kamar tersangka. Kemudian barang bukti lainnya ditemukan berada di belakang lemari kamarnya.

“Modus operandi tersangka, menerima titipan barang dari saudaranya, selanjutnya dijual ketika ada pemesan. Peran RA mengantarkan barang tersebut,” ujarnya.

Polres Tanggamus terus melakukan langkah-langkah hukum untuk memastikan keadilan dan penegakan hukum dalam kasus ini.

Saat ini tersangka RA dan barang bukti ditahan di Satresnarkoba Polres Tanggamus, terhadapnya dijerat Pasal Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya, tersangka RA terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.

Dalam keterangannya, tersangka RA mengakui bahwa barang bukti tersebut dititipkan oleh saudaranya, dan dia mengetahui bahwa saudaranya tersebut merupakan penjual sabu.

“Barangnya titipan, saudara saya biasanya jual dengan harga berkisar antara Rp100 ribu, Rp150 ribu, dan Rp200 ribu sesuai tulisan di plastik,” kata RA.

Tersangka RA menambahkan, bahwa jika ada pemesan, maka dia bertugas mengantarkan dengan imbalan mendapatkan uang dan juga mendapat jatah menghisap sabu. “Iya saya juga dapet untuk make (sabu),” terang RA sebelum dijebloskan sel tahanan. (*)

Popular Articles