Jejamo.com, Lampung Timur – Seorang warga Sribhawono Lapung Timur yang diduga terlibat aksi pencurian kayu tak berkutik saat dibekuk polisi. Kapolsek Way Jepara Iptu Benny Firmansyah menyampaikan bahwa tersangka yang berinisial CR (26) diduga melakukan pencurian kayu senilai Rp30 juta.
“Tersangka diduga melakukan aksi pencurian puluhan batang kayu jenis sonokeling di area greenbelt bendungan di Kecamatan Way Jepara senilai Rp30 juta,” ujar Iptu Benny, Jumat, 15/1/2020.
Selain menangkap CR, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa puluhan gelondong kayu sonokeling dan 1 unit kendaraan truk dengan nomor polisi BE 3215 NE.(*)[Dicky Nanda]