Jejamo.com, Kota Metro – Pembangunan Taman Edukasi di Yosorejo Metro Timur, Kota Metro, masih menuai polemik. Warga yang merasakan akibatnya setelah taman itu dibangun; banjir tiap musim hujan datang. Hal ini diduga karena penyempitan daerah aliran sungai (DAS) dari 3 meter menjadi 1,5 meter lantaran Taman Edukasi Yosorejo dibangun pada 2018 lalu.
Sikap Wali Kota Metro Wahdi menanggapi hal ini dinilai tak tegas. Wahdi, pada Rabu 5 mei 2021, mengatakan di sekitar aliran sungai mengalami penyempitan akibat bangunan taman edukasi dan tidak terdapat pelanggaran DAS. “Penyebab banjir karena saluran terlalu dangkal dan perlu dilakukan perbaikan dan pengerukan kembali, agar tidak terjadi banjir, karena air mengalir melalui wilayah yang lebih tinggi,” ujarnya seperti dikutip dari akun Diskominfo Kota Metro.
Saat dikonfirmasi Jejamo.com pada Kamis kemarin, 6/5/2021, Wahdi mengatakan bila memang terdapat pelanggaran DAS warga diharapkan melaporkan ke DPRD Metro sebagai lembaga wakil rakyat. “Laporkan ke DPRD Kota Metro pasti selesai,” ucapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Metro Khusaini mengatakan, Wali Kota harus mengetahui tugas dewan perwakilan rakyat daerah.
“Menanggapi polemik persoalan masyarakat bukan serta merta tugas DPRD, tapi kerja bersama. Bisa lapor ke kami, bisa juga lapor ke Wali Kota, karena pembangunan Metro ini perlu kerja bersama, baik eksekutif maupun legislatif. Jadi tidak bisa laporan masyarakat diserahkan ke kami, penguasa anggaran itu Wali Kota bukan DPRD,” ujar Khusaini, Jumat, 7/5/2021.
Khusaini juga menyampaikan akan tetap turun langsung mengecek pembangunan yang menjadi polemik apakah telah sesuai standar atau tidak.
“Jadi kalau Metro mau maju, harus kerja bersama antara eksekutif dan legislatif serta masyarakat. Nantinya juga akan kami cek pembangunan tersebut, sesuai standar proyek atau tidak. Bila ada kejanggalan pasti akan kami tindak lanjuti. Intinya pemkot juga harus benar-benar menyerap aspirasi masyarakat, bukan DPRD saja,” tegasnya.
Sementara itu, Lurah Yosorejo Hendriawan menyayangkan ketidaktegasan pemerintah daerah sejak tahun 2018, di mana Taman Edukasi Yosorejo yang berdiri hingga saat ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).
“Saluran air di lokasi tersebut awalnya memiliki lebar 3 meter, sekarang menyempit hingga 1,5 meter akibat bangunan Taman Edukasi. Selain itu aturan DAS yang saya tahu, di atas aliran sungai tidak boleh mendirikan bangunan, serta jarak tepi mendirikan bangunan minimal 3 meter. Lalu kalau memang terjadi pendangkalan bagaimana mau mengeruknya kalau di atasnya ada bangunan yang menghalangi. Ditambah lagi belum adanya izin mendirikan bangunan, kalau mau diurus juga bangunan harus dibongkar dulu dan minta persetujuan warga sekitar,” ucap Hendriawan.
Hendriawan juga menambahkan tidak akan menandatangani persyaratan administrasi IMB bila ke depannya masih terjadi permasalahan.
“Dari Dinas PUTR Kota Metro sudah menghubungi saya agar dapat membantu menandatangani untuk persyaratan IMB, tapi saya menolak. Saya tidak mau jadi tumbal, kalau mau ngurus IMB ya bongkar dulu bangunan itu, lalu izin kepada lingkungan dan masyarakat yang terdampak bangunan. RT dan RW juga harus dilibatkan, saya tidak mau menelan bola panas ke depannya,” ungkapnya.(*)[Abid Bisara]