Jejamo.com, Bandar Lampung – Oknum staf pengukur tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kanwil Lampung dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) bernisial EI oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung, disebuah rumah makan di Bandar Lampung, pada Selasa, (4/8).
Oknum staf pengukur tanah BPN Kanwil Lampung tersebut ditangkap, lantaran diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pengusaha asal Kabupaten Pesawaraan bernisial A.
Wakil Direktur Dit Reskrimsus Polda Lampung AKBP Eko Sudaryanto mengatakan, penangkapan oknum staf itu berdasarkan laporan dari korban yang merasa diperas oleh EI.
“Tahun 2017, korban ini ingin mengurus sertifikat tanah miliknya seluas 34 hektar di Pesawaraan. Kemudian, korban dan pelaku oknum BPN bertemu,” ujarnya, Rabu, (5/8).
Setelah keduanya bertemu dan melakukan negosiasi pembuatan sertifikat tanah, lanjut Eko, pelaku lalu meminta uang sebesar Rp25 juta.
“Selang sehari kemudian pelaku meminta uang kembali pada korban Rp25 juta dan belum selesai katanya, dana pengurusan minta lagi Rp25 juta, seterusnya hingga total mencapai Rp100 juta,” kata dia.
Masih kata Eko, tidak hanya sampai disitu, pelaku juga kembali meminta kapada korban menyediakan Rp50 juta sebagai kepengurusan sertifikat tanah.
“Dari laporan korban, lalu kami menunggu di lokasi tempat keduanya bertemu. Setelah mereka bertemu dan bernegosiasi. Korban memberikan uang Rp50 juta ke EI yang disimpan di dalam kantong plastik,” paparnya.
Saat pelaku hendak masuk ke dalam mobil miliknya, petugas yang sudah menunggu langsung menangkap pelaku.
“Ternyata uang tidak disetorkan untuk pembuatan sertifikat tapi digunakan sendiri. Tapi yang baru dipakai Rp80 juta dan Rp20 juta masih dalam pengembangan,” jelasnya
Dia menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun memastikan tidak ada tersangka baru. Kerena, uangnya digunakan untuk keperluan sendiri.
“Dipastikan tidak ada tersangka lagi. Karena pemeriksaan sudah rampung. Uangnya hasil juga digunakan pelaku sendiri. Kami pun nanti minta saksi ahli datang juga untuk mendalami, tentunya dari BPN Provinsi untuk menyatakan masalah atas benar atau tidak pembuatan sertifikat di provinsi bukan kabupaten,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com