Jejamo.com, Bandar Lampung – Polda Lampung dan jajaran berhasil mengungkap jaringan narkoba jenis puluhan kilogram sabu-sabu dan ratusan paket ganja yang akan dikirim ke Pulau Jawa.
Kapolda Lampung Irjen Purwadi Arianto menjelaskan, pihaknya menggagalkan pengiriman ratusan ganja yang dimasukkan ke dalam belasan tas koper di Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu pagi, (6/1/2019).
“Anggota di Polres Lampung Selatan menyita barang bukti ganja sebanyak 295 kg yang disimpan di dalam 15 koper. Barang itu rencana akan dikirim ke Pulau Jawa,” ujarnya saat ekspos di Mapolda Lampung, Selasa, (8/1/2019).
Selain barang bukti ratusan ganja, lanjut Purwadi, anggotanya pun menangkap lima orang tersangka yakni Andri Kurniawan (21), M. Nabil (22), Rahmad Fadhil (22), Nabila Abdul Nasir Bahajjad (29) dan Berty Irawan (46) yang sebagian besar berasal dari Sumatera Utara dan Aceh.
“Kami juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya yaitu 2 buah mobil dan handphone yang digunakan tersangka untuk mengantarkan dan berkomunikasi,” kata dia.
Selain itu Polres Lampung Timur juga menangkap satu orang tersangka Rahmatulloh alias Akok (51) yang membawa 60 kilogram narkoba jenis sabu-sabu yang akan dikirimkan ke Jakarta.
“Anggota Polres Lampung Timur sebelumnya mengamankan 2 karung goni berisi 30 paket sabu kristal seberat 60 kilogram. Peran tersangka hanya sebagai kurir, pengakuan tersangka sekali kirim mendapat upah Rp15 juta,” terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman paling maksimal penjara seumur hidup. [Andi Apriyadi]