Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Ditreskrimum Polda Lampung menggagalkan dan menangkap tersangka peredaran uang palsu di wilayah Provinsi Lampung.
Tersangka peredaran uang palsu yakni Hendri Seto (36) warga Dusun Sidomukyo, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, ditangkap di Dusun Talang Besar, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu, 12 September 2019 lalu.
Dirkrimum Polda Lampung Kombes M. Barly Ramadhany mengatakan, pengungkapan peredaran uang palsu berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Jadi tersangka ini memalsukan uang tersebut untuk membayar utang kepada seorang rantenir yang sudah jatuh tempo,” ujarnya di Mapolda Lampung, Rabu, (16/10/2019).
Lanjut Barly, dari tersangka pihaknya menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu sebanyak 88 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 44 lembar.
“Kami juga menyita barang bukti satu unit printer yang digunakan tersangka untuk memalsukan uang-uang tersebut,” kata dia.
Dia menambahkan, selain itu membayar hutang, uang palsu itu juga digunakan tersangka untuk membeli sesuatu di warung saat malam hari.
“Kasus ini masih kami dalami, siapa saja yang terlibat. Tapi sementara tersangka mengaku bekerja sendirian,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]