Jejamo.com, Bandar Lampung – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh seorang pelaku di dalam bus Puspa Jaya jurusan Bandar Lampung-Kotabumi, Lampung Utara, pada Jumat, 22/9/2017, sekitar pukul 20.00 WIB.
Pelaku bernama Rudi Yanto (36), warga Jalan Taman Siswa, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara. Petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 38,27 gram yang dibungkus plastik klip besar dan dibungkus lagi menggunakan handuk.
Selain itu, petugas juga menangkap Hendi Kurniawan (30), pegawai Rutan Kelas II B Kotabumi dan narapidana Arievall Hendri alis Eeng (23), warga Jalan Taman Siswa, Kotabumi, Kebupaten Lampung Utara. Selain mengamankan sabu 38,27 gram, polisi juga menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,74 gram dan empat unit ponsel.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung AKBP Wika Hardianto mengatakan, dari hasil penangkapan terhadap Rudi, petugas kemudian melakukan pengembangan dan melacak darimana pelaku mendapatkan barang tersebut.
“Berdasarkan keterangannya dia dapat dari pelaku bernisial DI (DPO) dan sabu tersebut merupakan pesanan Arievall Hendri alias Eeng yang berada di dalam Rutan Kelas II Kotabumi, Lampung Utara,” ujarnya saat ekspose di Ditnarkoba Polda Lampung, Rabu, 27/9/2017.
Kemudian, lanjut Wika, petugas melakukan control delivery terhadap Rudi Yanto ke Rutan Kelas II Kotabumi, di mana sebelumnya pelaku Arievall meminta kepada pelaku Hendi Kurniawan yang merupakan pegawai rutan untuk menerima sabu sebanyak dua paket yang dikemas dalam nasi bungkus.
“Sebagai imbalannya pelaku Hendi dijanjikan akan diberi uang sebesar Rp400 ribu jika menerima nasi bungkus dari Rudi Yanto. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap DI (DPO) yang diduga sebagai pemasok barang,” terangnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal berbeda. Rudi Yanto dan Arievall Hendri dikenakan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sementara pelaku Hendi pasal 132 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com