Jejamo.com, Bandar Lampung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandar Lampung mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2018 tentang Penertiban Umum kepada seluruh pedagang di seputaran Pasar Tengah, Bandar Lampung, Rabu, (15/11).
Sosialisasi diberikan kepada seluruh pedagang, kaki lima dan pemilik toko, di sepanjang Jalan Katamso, Jalan Padang, Jalan Bengkulu dan sekitarnya.
Menurut Kepala Satuan Pol PP Bandar Lampung, Paryanto, sosialisasi penertiban ini merupakan Perda baru nomor 1 tahun 2018 tentang penertiban umum.
“Perda efektif berlaku Februari 2019 nanti,” ujarnya.
Paryanto menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pembinaan kepada seluruh pedagang agar tidak lagi berjualan di trotoar dan di badan jalan. Hal ini juga dilakukan supaya lalu lintas lancar.
“Ini baru sosialisasi, kalau masih ada yang berjualan akan kami berikan surat teguran dulu. Tapi, kalau masih bandel tentunya ada tindakan tegas dan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.
Maka dari itu, dirinya berharap dan menghimbau para pedagang dapat bekerja sama serta tidak berjualan dilokasi yang dilarang.
“Yang pertama kami minta pedagang untuk membongkar sendiri,” kata dia .
Sementara itu, Kabid Penertiban Umum Satpol PP, Jan Roma, mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah melayangkan sebanyak 143 surat edaran kepada para pedagang setempat.
“Kemarin 142 surat edaran kami layangkan. Sehingga nanti saat melakukan penertiban, tahapannya sudah sesuai prosedur, jadi tidak ada saling menyalahkan, yang bilang nggak tau, yang belum disosialisasikan itu tidak ada. Kami berikan empat kali surat teguran, kelima tindakan, tiga atau empat hari lagi kami kasih surat lagi,” tandasnya. [Andi Apriyadi]