Jejamo.com Bandar Lampung – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Lampung Zaini Nurman membenarkan, bahwa Oktarika oknum PNS yang ditangkap Direktorat Kriminal Polda Lampung, bersama Sekda Tanggamus Muklis Basri, merupakan PNS Pemprov Lampung dari Dinas PU Bina Marga atau sekarang PUPR Provinsi Lampung.
Zaini mengatakan, saat penangkapan tersebut pada Sabtu malam. 21/1/2017, yang bersangkutan tidak dalam agenda dinas. Melainkan di luar tugasnya sebagai PNS Dinas PUPR Pemprov Lampung.
“Oktarika masuk di Dinas Bina Marga awal tahun 2016, sebelumnya ia bertugas di di Dinas Pendapat daerah Provinsi Lampung akhir tahun 2015 . Ia ditetapkan menjadi CPNS Tanggamus pada awal tahun 2011,” jelasnya kepada jejamo.com.
Zaini menjelaskan, berdasar UU No 5 tahun 2014 tentang ASN , Oktarika bisa diberhentikan sementara saat proses penyidikan,. Gajinya sebagai PNS akan dipotong sebesar 25-50 persen hingga ada kepastian hukum tetap baginya.
Zaini mengaku, hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi penangkapan oknum PNS Provinsi Lampung. Untuk itu dirinya melayangkan surat ke Dinas PUPR untuk meminta surat resmi penahanan dari Polda Lampung.
Atas kejadian ini ia menghimbau PNS Lampung agar lebih bersyukur . “Kami imbau kepada PNS Pemprov Lampung disyukuri lah apa yang kalian dapatkan dan jalankan dengan baik,” jelasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com
.