Jejamo.com, Nusantara – Palang Merah Indonesia (PMI) mengajak seluruh elemen masyarakat Indonesia untuk mendorong para pemegang kebijakan di Indonesia, Presiden RI, Ketua DPR RI dan Ketua Umum PMI untuk segera mengesahkan RUU Kepalangmerahan menjadi Undang-Undang Kepalangmerahan.
Bentuk dukungan dapat dilakukan dengan cara memosting kalimat dukungan untuk mendorong pengesahan #RUUKepalangmerahan di akun media sosial.
Bidang Organisasi dan Komunikasi PMI Kota Jakarta Selatan, Dedet Mulyadi menjelaskan, PMI adalah bagian dari sejarah Indonesia dan telah ikut dalam proses kemerdekaan Republik Indonesia.
Namun, Pemerintah Indonesia lupa PMI membutuhkan UU agar tidak ada penyalahgunaan lambang dan peniruan yang merugikan PMI.
Instruksi berupa dukungan di media sosial dan petisi ini ditujukan kepada masyarakat indonesia agar masyarakat mengetahui bahwa aktivis kemanusiaan belum terjamin secara UU dalam melakukan tugas kemanusiaannya.
Laporan Desi Ilham Sianturi, Wartawan Jejamo.com