Jejamo.com, Bandar Lampung – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Lampung melakukan perubahan pola pembacaan pemakaian listrik pelanggan untuk tagihan rekening listrik bulan April 2020.
Adapun cara yang dimaksud adalah pelanggan dapat melaporkan pemakaian listriknya dengan cara mengirimkan nomor ID pelanggan dan foto angka yang terdapat di kwh meter di rumahnya masing-masing melalui WhatsApp.
Pelanggan cukup mengirimkan satu kali saja selama periode tanggal 24 -30 Maret 2020.
“Demi menjaga kemanan dan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang semakin meluas, kita ikuti anjuran pemerintah untuk membatasi pertemuan antar orang untuk sementara waktu. Selanjutnya dimohon kepada seluruh pelanggan PLN di Provinsi Lampung agar dapat berpartisipasi secara aktif dalam kegiatan baca meter PLN,” jelas Pandapotan Manurung, General Manager PLN UID Lampung, dalam rilis yang diterima jejamo.com hari ini.
Pelanggan PLN UID Lampung dapat mengirimkan ID Pelanggan dan foto angka kWh meter ke nomor WhatsApp sesuai dengan wilayah kerja Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Tanjungkarang, UP3 Metro, dan UP3 Kotabumi.
“Pelanggan tetap berada di rumah saja namun dimohon agar dapat melaporkan angka stand meternya. Selanjutnya pelanggan dimohon agar dapat melakukan pembayaran rekening listrik secara online,” kata Pandapotan. []