Jejamo.com, Lampung Timur – Unit Layanan PLN Bandarsribhawono, Lampung Timur, terus melakukan penekanan kepada konsumen yang telah melakukan penunggakan pembayaran listrik. Sedikitnya sudah 121 Kwh meter milik pelanggan disita di kantor PLN Bandarsribhawono.
Saat dikonfirmasi, Jumat (13/10/2019) Kepala Unit Layanan Pelanggan PLN Bandarsribhawono Miftahul Huda mengatakan, selama empat bulan tunggakan konsumen mencapai Rp1,2 miliar.
Namun, dengan dilakukannya persuasi dan pemberian surat teguran, tunggakan konsumen PLN Bandarsribhawono tinggal Rp660.266.536.
Dengan jumlah surat lembar tagihan yang masih berada di konsumen sebanyak 3.372.
“Kami akan terus melakukan pengecekan dan penagihan untuk meminimalkan tunggakan,” kata Miftahul.
Sementara, bagi konsumen yang Kwh-nya telah diamankan oleh PLN, tetap masih bisa mengambil atau melakukan pendaftaran baru.
Dengan catatan, konsumen bersangkutan harus melunasi tunggakan kepada PLN.
Menurut Miftahul, pihak PLN sudah sering memberikan kebijakan dengan memberikan surat teguran atas tunggakannya, namun tidak jarang konsumen yang mengabaikan teguran PLN.
Sehingga, PLN melakukan tindakan tegas dengan melepas sementara Kwh konsumen yang menungak terlalu lama.
“Kami juga masih memilah kalau yang nunggak di bawah tiga bulan masih ada kebijakan tapi kalau sudah 4 bulan ke atas kami beri teguran keras,” ujar Kepala Unit Layanan Pelanggan PLN Bandarsribhawono itu.(*)
Laporan Agus Susanto, Wartawan Jejamo.com