Jejamo.com, Bandar Lampung – Pilkada Bandar Lampung baru kira-kira akan digelar pada 20 September 2020. Masih kurang lebih setahun lagi.
Pilkada masih lama, kader PKS Bandar Lampung malah sudah nyoblos duluan. Api muneh, PKS ini?
Rupanya, seluruh elemen pengelola organisasi di lingkungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harus menjalankan roda organisasi secara baik dan benar.
Hal ini seperti yang diamanatkan oleh Presiden PKS, Sohibul Iman, yang disampaikan ulang oleh Ketua Umum PKS Lampung, Ahmad Mufti Salim pada sambutannya di acara pembukaan Pemilihan Raya Internal Partai Keadilan Sejahtera Kota Bandar Lampung bertajuk Penjaringan Bacawalkot dan Bacawawalkot Bandar Lampung, Ahad (15/9) di Aula Kantor DPD PKS Kota Bandar Lampung.
“PKS harus dikelola secara modern, baik dan benar. Baik dimulai dari niat kebaikan yang melandasi setiap aktivitas di PKS dan benar dalam tata cara pengelolaannya,” ungkap Mufti Salim.
Alumni Universitas Kebangsaan Malaysia ini menuturkan bahwa benar dalam tata cara pengelolaan organisasi PKS, dimaknai PKS harus dikelola secara benar, benar dalam aturan hukum positif, benar dalam konsensus dan kesepakatan-kesepakatan juga benar dalam aturan-aturan dan nilai-nilai Islam.
Dia juga menuturkan, model pemilihan raya internal dalam setiap pengambilan kebijakan di PKS khususnya saat menentukan calon kepala daerah, menjadikan PKS memiliki tanggung jawab terhadap keberlangsungan demokrasi yang lebih besar dibandingkan dengan yang lain.
“Inilah demokrasi partisipatif dari PKS, dimana model pemira internal merupakan cara yang dipersiapkan oleh organisasi untuk mendengar aspirasi konstituennya, sebagai bahan pengambilan kebijakan. Inilah cara yang benar dalam mengelola organisasi,” tutur alumnus Ponpes Krapyak Yogyakarta ini.
Sesuai dengan Pasal 10 UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2008, sebagaimana telah dirubah menjadi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik disebutkan bahwa tujuan khusus partai ppolitik di antaranya adalah meningkatkan partisipsi politik anggota dan masyarakat dalam rangkan penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan, membangun etika dan budaya pilitik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Kemudian di pasal 11-nya partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Di samping itu sebagai sarana penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara, juga sebagai sarana rekrutmen dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
“Beberapa nama yang masuk dalam radar PKS Kota Bandar Lampung pada Pada Pemira Internal, kaitannya dengan keadilan gender di antaranya ada Nenden Tresnanursari salah satu pegiat di Kaukus Perempuan Politik Lampung, lalu Detti Febrina dan Linda Wuni dan beberana nama lain untuk bakal calon dari internal PKS,” kata Ketua PKS Kota Bandar Lampung, Aep Saripudin dalam rilisnya.
Sementara, dari eksternal terdapat nama Elti Dwiana, Eva Dwiana, Jihan Nurlela, dan Zam Zanariah. []