Jejamo.com, Metro – Pemandu acara kampanye terbuka pasangan nomor urut 1 Ridho Ficardo-Bachtiar Basri di Lapangan 16 C Kota Metro mengimbau agar anak-anak di bawah usia 17 tahun yang hadir tidak menggunakan atribut kampanye.
Imbauan tersebut merupakan arahan agar kegiatan kampanye terbuka berjalan dengan tertib aturan dan sesuai harapan mengingat anak-anak tidak diperkenankan aktif dalam kegiatan kampanye.
“Kepada orangtua yang membawa anak-anak dibawah umur 17 tahun agar tidak mengenakan atribut,” kata Sami, salah satu pemandu acara di panggung utama, Sabtu (12/5).
Sebelumnya, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait, mengatakan, untuk kepentingan terbaik anak dan perlindungan anak dari segala bentuk eksplotasi kepentingan politik, pihaknya akan melakukan investigasi soal pelibatan anak dalam kampanye.
Arist menuturkan, keterlibatan anak-anak di bawah umur dalam kampanye politik, bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Khususnya pasal 15 dan pasal 76 H yang menyebutkan, Perlindungan Anak secara eksplisit melarang pelibatan anak dalam aktivitas politik.
Menurut Arist, jika paslon dengan sengaja membiarkan panitia penyelenggara menghadirkan dan melibatkan anak dibawah usia 17 tahun dalam kegiatan politik didalam dan diluar ruang, dengan cara mengenakan simbol partai dan nama calon atau nomor urut, bisa didiskualifikasi.(*)