Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketua tim pemenangan paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2 resmi melaporkan dugaan pelanggaran pidana money politic paslon 3 ke Bawaslu Lampung, tepat pukul 23.54 WIB. Dugaan pelanggaran pidana money politic yang dilakukan paslon nomor 3 diduga dilakukan secara terstruktur sistematis masif (TSM).
Fajrun Najjah Ahmad, ketua tim pemenangan paslon nomor urut 1, mengatakan, kedatangan ke Bawaslu ingin menegakan pilgub Lampung bersih. Sebagaimana iklan Bawaslu perang terhadap politik uang.
“Kita datang ke sini untuk melakukan gugatan, dugaan tindakan pidana Pilgub Lampung dilakukan secara TSM oleh paslon 3,” kata Fajar, sapaan akrab ketua tim pemenangan paslon 1, Rabu. 27/6/2018.
Menurut Fajar, politik uang sangat mencederai proses demokrasi pilgub Lampung. Padahal saat ini pemerintah sedang menggalakkan pilkada serentak bersih tanpa politik uang.
“Dugaan politik uang yang dilakukan oleh paslon 3 ini mencederai proses demokrasi di pilgub Lampung,” jelas dia.
Sementara itu, Watoni Noerdin ketua tim pemenangan paslon 2 Herman-Sutono mengatakan, kedatangan ia dengan tim pemenangan paslon satu di Bawaslu untuk menciptakan pilgub bersih tanpa politik uang.
“Kedatangan kami ke Bawaslu, untuk menggugat dugaa politik uang yang dilakukan paslon 3. Kita inginkan terwujudnya pilgub Lampung tanpa politik uang,” kata Watoni.
Kedua tim pemenangan ini sama-sama berharap, Bawaslu berani memberikan sangsi tegas berupa pembatalan paslon 3 dari kandidat paslon di pilgub Lampung.
“Kita berharap, Bawaslu memberikan sangsi tegas kepada paslon 3. Sebagai mana yang sering digaungkan oleh Bawaslu, politik uang dapat batalkan paslon. Demi terciptanya pilgub bersih tanpa politik uang,” kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lampung, Fathikatul Khoiriah mengatakan, untuk laporan dugaan pelanggaran TSM, sesuai aturan, tidak boleh lewat jam 12 malam hari pencoblosan.
“Laporan TSM ini kami terima karena laporannya belum lewat jam 12 malam. Untuk berkas yang belum lengkap, ada waktu tiga hari untuk melengkapinya,” kata dia.
Diketahui tim pemenangan Ridho-Bachtiar menyerahkan kuasa hukum pada Ahmad Handoko, M Ridho, dan rekan. Kemudian paslon dua Lenistan Neinggolan dan rekan. Demikian rilis yang diterima jejamo.com malam ini.(*)