Jejamo.com, Pringsewu – Panwascam Pringsewu mendorong masyarakat berpartisipasi dalam proses pemutakhiran daftar pemilih. Proses pencocokan dan penelitian (coklit) segera dilakukan oleh KPU melalui petugas pemutakhiran daftar pemilih (PPDP). Tahapan coklit dimulai pada 20 Januari-18 Februari 2018.
Panwascam Pringsewu dibantu dengan pengawas kelurahan/desa akan turun mengawasi PPDP pada proses coklit untuk memastikan PPDP melakukan pencocokan dan penelitian secara langsung dari rumah ke rumah, mencatat kegiatan pengawasan pemutakhiran data pemilih dan daftar pemilih sesuai dengan alat kerja pengawasan, serta memastikan PPDP mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat (meninggal, status TNI/Polri dll).
Menurut Ketua Panwascam Pringsewu, Wiwid Ferdiawan, pemutakhiran data pemilih yang valid sangat diperlukan selain untuk meningkatkan partisipasi memilih, sekaligus menjamin masyarakat yang memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar pemilih. Sehingga, pada hari pemungutan suara masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya.
Selain pengawasan PPDP, upaya yang dilakukan Panwascam Pringsewu adalah mendorong masyarakat aktif pada pemutakhiran daftar pemilih. Di antaranya mengajak unsur-unsur masyarakat seperti aparatur desa, ormas keagamaan, organisasi kepemudaan, kelompok seni.
“Sehingga masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam memberikan masukan dan tanggapan yang berguna bagi proses dan kegiatan pemutakhiran daftar pemilih,” katanya, Rabu, 17/1/2018.
“Kemitraan yang perlu dibangun Panwaslu adalah dengan masyarakat. Kami mendorong masyarakat aktif dalam pengawasan partisipatif,” kata Wiwid.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com