Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim dokter penilai kesehatan empat pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur Lampung menyatakan keempat pasangan mampu secara jasmani dan rohani serta terbebas dari psikotropika.
Demikian dikatakan komisioner KPU Lampung Handi Mulyaningsih pada rapat pleno terbuka penyampaian hasil penelitian administrasi persyaratan pencalonanan dan persyaratan calon gubernur dan wakil gubernur Lampung di Aula KPU setempat, Rabu, 18/1/2017.
Tim pemeriksa kesehatan pada Selasa kemarin, 17/1/2018 telah melakanakan rapat pleno di RSUD Abdul Moeloek. Mereka, kata Handi, menyimpulkan, keempat pasangan bakal calon mempunyai kemampuan jasmani, rohani, dan terbebas dan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
Ini, kata Handi, sesuai dengan Pasal 46 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang pencalonan calon dan wakil gubernur serta bupati dan wakil bupati atau wali kota-wakil wali kota.
“Tes kesehatan dilakukan bersifat final dan tidak bisa dilakukan pemeriksaan pembanding,” pungkasnya.
Pilgub Lampung akan diadakan pada 27 Juni 2018. Adapun keempat pasangan calon yang akan berlaga adalah Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim, Herman HN-Sutono, M Ridho Ficardo-Bachtiar Basri, dan Mustafa-Ahmad Jajuli.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com