Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung melarang partai politik dan LO paslon calon gubernur agar tak menodai kesucian bulan Ramadan dan jelang hari raya dengan melakukan kampaye praktis di rumah ibadah.
Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, semua paslon sudah sepakat, tidak menyertakan gambar maupun simbol pada kegiatan di dalam masjid selama Ramadan.
Ia mengimbau, menjelang Idul Fitri, jika ada paslon yang hendak menyalurkan zakat, sebaiknya ke lembaga amil zakat saja.
“Tradisi masyarakat kita itu kan ada bagi-bagi THR. Kalau ada simbol simbol partai dan paslon, artinya ada kepentingan politik bukan sosial. Kemudian bila ada bencana banjir kita juga tidak melarang untuk membantu sepanjang tidak ada simbol paslon,” kata Khoir usai sosialisasi implementasi fungsi pengawasan terhadap ketentuan larangan pada alat peraga kampanye partai politik menjelang pelaksanaan tahapan kampanye pemilu, serta atensi larangan pada kampanye menjelang masa tenang pilkada serentak tahun 2018 di Hotel Bukit Randu, Rabu siang, 23/5/2018.
Billboard dan lainnya yang terdapat simbol partai politik, kata dia, akan diturunkan oleh Bawaslu.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com