Jejamo.com, Lampung Selatan – Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pemilu/pilkada dapat mewujudkan pemilu yang berlangsung secara demokratis. Sehingga, hasilnya dapat diterima dan dihormati oleh semua pihak.
Itulah sedikit kutipan dalam sambutan yang disampaikan Koordiv Pencegahan dan Hubungan Antar-Lembaga Bawaslu Iskardo P. Panggar dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung tahun 2018 yang dilaksanakan di Aula Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Jumat, 20/4/2018.
Selain atensi tentang penguatan pengawasan partisipatif, rakor ini juga menekankan pada netralitas ASN di daerah seperti yang disampaikan oleh Sekda Lampung Selatan Fredy dalam sambutannya, bahwa sesuai amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), semua ASN harus netral.
Netral dalam artian tidak memihak kepada siapa pun pasangan calon. Maka itu, Pemkab Lampung Selatan kembali mengingatkan dan mengimbau pada seluruh ASN yang ada untuk taat atuaran UU berlaku demi terwujudnya pilkada bersih dan Demokratis.
Sementara itu, akademisi UIN Raden Intan Lampung Idrus Ruslan menambahkan, bahwa partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pilkada urgen dan diperlukan. Sebab, rakyatlah yang akan melaksanakan, memilih, dan mengejawantahkan segenap peraturan dan kebijakan kepala daerah yang dipilihnya.
Praktisi pemilu, Ali Sidik, menambahkan, dengan tupoksi yang berat Bawaslu tentu membutuhkan kerja sama antarpemangku kepentingan. Untuk melaksanakan pengawasan yang tidak bisa dilakukan sendiri mengingat personel Bawaslu mimin.
Untuk itu, masyarakat, pemerintah, dan partai politik juga memiliki peran besar dalam mengawasi pemilihan.
Rakor dihadiri unsur Forkopimda, Polres, tokoh masyarakat, pimpinan partai politik, tokoh pemuda, dan jajaran pemangku kepentingan Lampung Selatan.(*)
RILIS